Minggu, 28 Februari 2010

Ilmu Negara jangan dikacaukan dengan General Theory of State

Ilmu Negara (IN) jangan dikacaukan dengan General Theory of State (GTS). Memang beberapa guru kita seringkali mengutip pendapat R. Kranenburg, H. Kelsen dan G. Jellinek, tetapi sebetulnya istilah IN tidaklah merujuk pada karya-karya mereka.

Marilah kita perhatikan sejenak judul karya-karya mereka itu.
1. Kranenburg: Algemene Staatsleer.
2. Jellinek: Allgemeine Staatslehre.
3. Kelsen: Allgemeine Staatslehre.

Ilmu mereka bertiga itu lebih tepat disebut Ilmu Negara Umum (INU).
Menariknya, saya belum pernah mengetahui adanya sarjana Indonesia yang menulis buku di bawah judul INU. Judul-judul yang dipampangkan umumnya berjudul 'IN', 'IN dan Politik', serta '(Pengantar) Ilmu Politik'.

Pada sebuah buku berjudul IN, saya menemukan pengaruh dari INU-nya Kranenburg, yang ternyata dari penegasan awal bahwa "objek IN adalah negara dalam pengertian yang abstrak, UMUM, universal, dan belum terikat pada tempat dan waktu tertentu". Dengan demikian, buku IN yang ditulis oleh sarjana Indonesia itu disamakan begitu saja dengan INU gaya Kranenburg.

Bahwasannya Kranenburg memang memberi pengaruh yang besar pada sarjana-sarjana hukum Indonesia, hal ini tidak saya sangsikan (bukunya sempat diterjemahkan pada era 1950-an). Di sini, saya hanya menegaskan bahwa guru besar dari Univeristas Leyden itu tidak menulis IN, melainkan INU.

Bahwasannya Jellinek (jarang ada profesor Indonesia yang lupa menyebut dia Bapak Ilmu Negara) dan Kelsen (buku-bukunya juga diterjemahkan) memberi pengaruh yang besar pada sarjana-sarjana hukum Indonesia, hal ini juga tidak saya sangsikan.
Namun....
Mengapa - sampai sekarang - sarjana-sarjana Jerman dan Austria masih menulis perihal INU, bukan IN?
Mengapa sarjana-sarjana hukum Indonesia tidak menulis buku berjudul INU saja? Mengapa seakan bersikukuh pada IN?
Sebabnya ialah INU itu menyelidiki objeknya (yaitu negara) dalam pengertian yang abstrak, umum, universal dan tak terikat oleh tempat dan waktu tertentu. Negara semacam itu hanya terdapat dalam gagasan atau lamunan manusia.
Jelaslah bahwa IN itu tidak demikian. IN bukan ilmunya orang melamun.
IN itu menyelidiki objeknya (yaitu negara) dalam pengertian konkrit, partikular serta terikat oleh tempat dan waktu tertentu.
Pembahasannya memang teoritik karena IN itu Staatslehre. Adapun teori/lehre-nya jangan dipisahkan secara tajam dari praktik. Teori harus berguna dan dapat dipraktikkan.

Tidak ada komentar:

ILMU NEGARA

ILMU NEGARA
ILMU NEGARA Oleh Pudja Pramana KA

Ilmu Negara (Staatslehre)


Ilmu Negara (Staatslehre) merupakan sebuah ilmu yang objeknya negara. Ilmu ini resminya dikenal sebagai mata kuliah pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia, Belanda, Jerman dan Austria.
Kok ada hubungannya dengan negara-negara Eropa Barat, sih? Maklum saja... Ilmu-ilmu yang berkembang dan dikembangkan di Indonesia memang banyak yang bersandarkan ilmu bangsa-bangsa Eropa. Bahkan Bapak Ilmu Negara juga orang Jerman, lho. Dialah Georg Jellinek.

Meskipun demikian, istilah 'lo stato', alias 'the state' atau 'negara' telah dipergunakan oleh negarawan Italia Niccolo Machiavelli di dalam bukunya yang berjudul Il Principe atau Priagung, jauh hari sebelum Jellinek dilahirkan.
Menarik bukan? Ya iyaalah... Coba saja kita lihat kenyataan sehari-hari. Kita sekalian adalah manusia warga negara (tidak sekali-kalinya kawula negara), namun sering lupa dan dilupakan negara. Terkadang negara seolah tidak hadir dalam kehidupan kita. Namun pada kesempatan lain, negara seolah hadir bahkan di tempat tidur kita!
Maka, meski mungkin agak terlambat, tidaklah terlalu keliru apabila kita meluangkan waktu sejenak untuk mencermati negara. Apa saja sih yang mesti dicermati?

Kaum ahli belum mencapai kesepakatan umum mengenai hal ini. Namun kita bisa mencoba menyusun beberapa hal penting yang memang selalunya diperbincangkan itu, dengan memperhatikan metode pencermatan atau penyelidikan yang lazim dipergunakan dalam dunia keilmuan.
Demi alasan-alasan praktis, dapat dirumuskan terlebih dahulu apa yang hendak dicermati, yaitu:
1. Asal muasal negara.
2. Hakekat negara.
3. Tujuan negara.
4. Keabsahan kekuasaan negara.
5. Klasifikasi negara.