Minggu, 27 Desember 2009

Trias Politica bukan hanya dalam teori Charles de Montesquieu


Trias Politica telah menjadi perbincangan yang tak pernah usai dalam teori hukum dan negara. Baru-baru ini saya membaca buku yang penulisnya yakin bahwa teori itu sebetulnya adalah teori-teori sarjana Eropa yaitu Charles de Montesquieu dan John Locke, dan sebetulnya sudah lebih dahulu diungkapkan oleh Umar bin Khattab. Orang yang disebut terakhir itulah yang katanya orang pertama yang mengungkapkan TP di dunia ini.
Hasil penyelidikan saya terhadap koleksi-koleksi pustaka politik mengungkapkan hal yang berbeda. Aristoteles-lah yang sepantasnya dikatakan sebagai orang pertama yang menggagas Trias Politica [yaitu kuasa-kuasa deliberatif, elektif dan yudisial]. Seandainya saja dia membaca isi halaman 3 dst. pada risalah Politics Vol. II, karya sejarawan Jerman Heinrich Gotthard von Treitschke [1916, translated from the German by Blanche Dugdale & Torben de Bille].
Tetapi saya teringat semasa kuliah dulu, PAK PROF mengatakan: "bacalah buku aslinya, terjemahan terkadang menyesatkan...dst."
Secara gerak hati terlintaslah banyangan tentang bahasa orang-orang itu. Bahasa Perancis, Bahasa Jerman, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan Bahasa Yunani.
Sayang sekali, di Indonesia sulit sekali didapatkan buku-buku politik dan klasik dalam buku aslinya [bukan terjemahan] dan dalam bahasa aslinya yang beraneka itu.
Betulkah kita bisa memperolehnya dengan mudah?

ILMU NEGARA

ILMU NEGARA
ILMU NEGARA Oleh Pudja Pramana KA

Ilmu Negara (Staatslehre)


Ilmu Negara (Staatslehre) merupakan sebuah ilmu yang objeknya negara. Ilmu ini resminya dikenal sebagai mata kuliah pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia, Belanda, Jerman dan Austria.
Kok ada hubungannya dengan negara-negara Eropa Barat, sih? Maklum saja... Ilmu-ilmu yang berkembang dan dikembangkan di Indonesia memang banyak yang bersandarkan ilmu bangsa-bangsa Eropa. Bahkan Bapak Ilmu Negara juga orang Jerman, lho. Dialah Georg Jellinek.

Meskipun demikian, istilah 'lo stato', alias 'the state' atau 'negara' telah dipergunakan oleh negarawan Italia Niccolo Machiavelli di dalam bukunya yang berjudul Il Principe atau Priagung, jauh hari sebelum Jellinek dilahirkan.
Menarik bukan? Ya iyaalah... Coba saja kita lihat kenyataan sehari-hari. Kita sekalian adalah manusia warga negara (tidak sekali-kalinya kawula negara), namun sering lupa dan dilupakan negara. Terkadang negara seolah tidak hadir dalam kehidupan kita. Namun pada kesempatan lain, negara seolah hadir bahkan di tempat tidur kita!
Maka, meski mungkin agak terlambat, tidaklah terlalu keliru apabila kita meluangkan waktu sejenak untuk mencermati negara. Apa saja sih yang mesti dicermati?

Kaum ahli belum mencapai kesepakatan umum mengenai hal ini. Namun kita bisa mencoba menyusun beberapa hal penting yang memang selalunya diperbincangkan itu, dengan memperhatikan metode pencermatan atau penyelidikan yang lazim dipergunakan dalam dunia keilmuan.
Demi alasan-alasan praktis, dapat dirumuskan terlebih dahulu apa yang hendak dicermati, yaitu:
1. Asal muasal negara.
2. Hakekat negara.
3. Tujuan negara.
4. Keabsahan kekuasaan negara.
5. Klasifikasi negara.