
Georg Jellinek adalah profesor hukum publik dari Universitas Heidelberg. Karyanya yang termashyur berjudul Allgemeine Staatslehre, disusun secara sistematis dengan mengandalkan bahan-bahan dari zaman kuno, tengah dan modern.
Untuk mengenangnya, para ahli hukum menghargai beliau sebagai Bapak Ilmu Negara Umum, dan karyanya dipandang sebagai penutup zaman modern sekaligus legger atau alas bagi penyelidikan di zaman kontemporer.
Salah satu teorinya yang masih diajarkan di fakultas-fakultas hukum di Indonesia adalah perihal dasar berlakunya tata hukum, yaitu yuridis, sosiologis dan etis [di Indonesia kerap dimodifikasi menjadi filosofis]. Apabila diperhatikan dengan betul, teori itu mencerminkan kedudukan Jellinek sendiri, yaitu beliau adalah doktor hukum sekaligus doktor iuris yang tidak mengabaikan fakta-fakta sosial.
Kisah ini menunjukkan betapa kedudukan seorang penulis menentukan cara berpikirnya (tak mungkin autonom). Maklum saja, di Heidelberg waktu itu, sosiologi, ilmu negara dan ilmu hukum itu "saling menyapa". Jellinek mempunyai kolega yang sosiolog, yang juga belajar hukum dan negara, yaitu Max Weber. Nah ini sebetulnya perlu diteladani juga di Indonesia. Sekarang, orang lebih mengenang Weber sebagai perintis sosiologi. Padahal, believe it or not, dia dulunya guru besar Hukum Dagang.
Secara gerak hati, kisah lama ini segera mengingatkan saya kepada guru-guru saya, yang sebetulnya memiliki kisah tersendiri. Guru-guru yang saya maksudkan ialah Satjipto Raharjo (1930-2010) dan Soetandyo Wignjosoebroto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar