Minggu, 27 Desember 2009

Trias Politica bukan hanya dalam teori Charles de Montesquieu


Trias Politica telah menjadi perbincangan yang tak pernah usai dalam teori hukum dan negara. Baru-baru ini saya membaca buku yang penulisnya yakin bahwa teori itu sebetulnya adalah teori-teori sarjana Eropa yaitu Charles de Montesquieu dan John Locke, dan sebetulnya sudah lebih dahulu diungkapkan oleh Umar bin Khattab. Orang yang disebut terakhir itulah yang katanya orang pertama yang mengungkapkan TP di dunia ini.
Hasil penyelidikan saya terhadap koleksi-koleksi pustaka politik mengungkapkan hal yang berbeda. Aristoteles-lah yang sepantasnya dikatakan sebagai orang pertama yang menggagas Trias Politica [yaitu kuasa-kuasa deliberatif, elektif dan yudisial]. Seandainya saja dia membaca isi halaman 3 dst. pada risalah Politics Vol. II, karya sejarawan Jerman Heinrich Gotthard von Treitschke [1916, translated from the German by Blanche Dugdale & Torben de Bille].
Tetapi saya teringat semasa kuliah dulu, PAK PROF mengatakan: "bacalah buku aslinya, terjemahan terkadang menyesatkan...dst."
Secara gerak hati terlintaslah banyangan tentang bahasa orang-orang itu. Bahasa Perancis, Bahasa Jerman, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan Bahasa Yunani.
Sayang sekali, di Indonesia sulit sekali didapatkan buku-buku politik dan klasik dalam buku aslinya [bukan terjemahan] dan dalam bahasa aslinya yang beraneka itu.
Betulkah kita bisa memperolehnya dengan mudah?

Selasa, 22 Desember 2009

Kisah Pendek Perihal Georg Jellinek (1851-1911) dan Max Weber (1864-1920)


Georg Jellinek adalah profesor hukum publik dari Universitas Heidelberg. Karyanya yang termashyur berjudul Allgemeine Staatslehre, disusun secara sistematis dengan mengandalkan bahan-bahan dari zaman kuno, tengah dan modern.
Untuk mengenangnya, para ahli hukum menghargai beliau sebagai Bapak Ilmu Negara Umum, dan karyanya dipandang sebagai penutup zaman modern sekaligus legger atau alas bagi penyelidikan di zaman kontemporer.
Salah satu teorinya yang masih diajarkan di fakultas-fakultas hukum di Indonesia adalah perihal dasar berlakunya tata hukum, yaitu yuridis, sosiologis dan etis [di Indonesia kerap dimodifikasi menjadi filosofis]. Apabila diperhatikan dengan betul, teori itu mencerminkan kedudukan Jellinek sendiri, yaitu beliau adalah doktor hukum sekaligus doktor iuris yang tidak mengabaikan fakta-fakta sosial.
Kisah ini menunjukkan betapa kedudukan seorang penulis menentukan cara berpikirnya (tak mungkin autonom). Maklum saja, di Heidelberg waktu itu, sosiologi, ilmu negara dan ilmu hukum itu "saling menyapa". Jellinek mempunyai kolega yang sosiolog, yang juga belajar hukum dan negara, yaitu Max Weber. Nah ini sebetulnya perlu diteladani juga di Indonesia. Sekarang, orang lebih mengenang Weber sebagai perintis sosiologi. Padahal, believe it or not, dia dulunya guru besar Hukum Dagang.
Secara gerak hati, kisah lama ini segera mengingatkan saya kepada guru-guru saya, yang sebetulnya memiliki kisah tersendiri. Guru-guru yang saya maksudkan ialah Satjipto Raharjo (1930-2010) dan Soetandyo Wignjosoebroto.

Minggu, 20 Desember 2009

BUKU 'ILMU NEGARA'


Pada awal Desember 2009 terbitlah buku karya saya yang pertama: Ilmu Negara. Diperlukan waktu lebih dari dua tahun untuk menyusunnya. Maklum saja, bahan-bahan yang mesti disusun demikian banyaknya. Betapapun juga, saya berharap buku itu dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi siapapun yang membacanya...

Diskripsi Singkat:
Judul Buku : Ilmu Negara
Penulis : Pudja Pramana KA
Format Buku : 16 x 23
Jml Hal : xii + 360 hlm
Tahun Terbit : 2009
ISBN : 978-979-756-556-5
Penerbit : Graha Ilmu

ILMU NEGARA

ILMU NEGARA
ILMU NEGARA Oleh Pudja Pramana KA

Ilmu Negara (Staatslehre)


Ilmu Negara (Staatslehre) merupakan sebuah ilmu yang objeknya negara. Ilmu ini resminya dikenal sebagai mata kuliah pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia, Belanda, Jerman dan Austria.
Kok ada hubungannya dengan negara-negara Eropa Barat, sih? Maklum saja... Ilmu-ilmu yang berkembang dan dikembangkan di Indonesia memang banyak yang bersandarkan ilmu bangsa-bangsa Eropa. Bahkan Bapak Ilmu Negara juga orang Jerman, lho. Dialah Georg Jellinek.

Meskipun demikian, istilah 'lo stato', alias 'the state' atau 'negara' telah dipergunakan oleh negarawan Italia Niccolo Machiavelli di dalam bukunya yang berjudul Il Principe atau Priagung, jauh hari sebelum Jellinek dilahirkan.
Menarik bukan? Ya iyaalah... Coba saja kita lihat kenyataan sehari-hari. Kita sekalian adalah manusia warga negara (tidak sekali-kalinya kawula negara), namun sering lupa dan dilupakan negara. Terkadang negara seolah tidak hadir dalam kehidupan kita. Namun pada kesempatan lain, negara seolah hadir bahkan di tempat tidur kita!
Maka, meski mungkin agak terlambat, tidaklah terlalu keliru apabila kita meluangkan waktu sejenak untuk mencermati negara. Apa saja sih yang mesti dicermati?

Kaum ahli belum mencapai kesepakatan umum mengenai hal ini. Namun kita bisa mencoba menyusun beberapa hal penting yang memang selalunya diperbincangkan itu, dengan memperhatikan metode pencermatan atau penyelidikan yang lazim dipergunakan dalam dunia keilmuan.
Demi alasan-alasan praktis, dapat dirumuskan terlebih dahulu apa yang hendak dicermati, yaitu:
1. Asal muasal negara.
2. Hakekat negara.
3. Tujuan negara.
4. Keabsahan kekuasaan negara.
5. Klasifikasi negara.